Senin, 23 April 2018

Analisis E-PR


No
Perencanaan Strategis PR dalam rangka Meningkatkan Citra  Organisasi :
 Jawaban

Identifikasi Khalayak dan Tujuan


1
Siapa khalayak sasaran utama organisasi ?
 Anak anak hingga remaja usia 5-25 tahun

2
Mengapa khalayak ini penting bagi organisasi ?
 Karena pembeli tersebesar adalah khalayak dengan rentang usia tersebut

3
Pandangan khalayak terhadap organisasi yang seperti apa yang diinginkan organisasi ?
 Organisasi ingin menciptakan pandangan khalayak yang menganggap bahwa produk cokelat silverKing merupakan coklat keluarga no 1 di Indonesia

Melaporkan Temuan Penelitian

4
Bagaimana pandangan khalayak terhadap organisasi sekarang ini ?
 60% khalayak mengomentari mengaku menjadi takut untuk membeli produk coklat tersebut kembali. 20% mempertanyakan kebenaran berita tersebut. dan sisanya mengatakan kekecewaan atas apa yang telah terjadi.

5
Isu  apa yang menjadi perhatian penting  untuk khalayak ini ?
 Isu mengenai terdapatnya ulat dalam cuplikan video SilverKing yang diakui oleh beberapa konsumen.

6
Media apa yang dikonsumsi khalayak tersebut dan kemungkinan dipercaya oleh kebanyakan khalayak ini ?
 Media awal penyebaran issue adalah Youtube. Kemudian menyebar menjadi berita-berita di media online dan blog-blog pribadi konsumen.

Perencanaan Taktis PR dalam  Meningkatkan Citra  Organisasi :

7
Memilih dan Menetapkan Sasaran (Objektif)
  Sasaran yang akan dituju adalah pengunggah video ulat dan diminta untuk mengklarifikasi kebenaran dari video tersebut.

8
Apa sasaran jangka pendek yang akan membawa pada pencapaian tujuan rencana strategis ?
 Perusahaan akan membangkitkan kembali citra perusahaan sehingga kepercayaan masyarakat kembali pada perusahaan.


contoh press release

SilverKing Aman dikonsumsi


PT . Petru Food merupakan perusahaan penyuplai coklat silverKing di Indonesia sejak tahun 1956. Perusahaan ini beroperasi dibawah naungan PT Petru Food kerjasama dengan protect &gamble di dunia yang juga mengelola Cerus dan Delfin. Perusahaan ini bermarkas di Kuala Lumpur, Ibu kota Malaysia.


Cokelat silverKing ini menjadi coklat favorit keluarga Indonesia dari generasi ke generasi. SilverKing saat ini telah mengembangkan berbagai macam varian bentuk makanan ringan, seperti Bites, ChunkyBar, Rock'R, caramel dan masih banyak lagi yang dapat ditemui di toko-toko.


Proses pembuatan coklat pun teruji klinis dan histeril. Pabrik silverKing yang terletak di Kuala Lumpur ini telah memegang sertifikat layak produksi selama bertahun-tahun lamanya. SilverKing merupakan coklat keluarga yang aman di konsumsi dan tidak mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan tubuh kosumen.


Perihal beredar nya berita mengenai terdapatnya ulat di dalam cokelat silverKing, pihak manajemen masih mencoba untuk menghubungi pihak terkait yang menemukan ulat dalam cokelat tersebut. Hingga kini belum dapat diberikan kepastian mengenai kebenaran video yang viral tersebut. Namun dapat dipastikan bahwa silverKing adalah cokelat layak konsumsi yang selama 60 tahun terakhir setia menemani keluarga Indonesia.


Senin, 09 April 2018

TUGAS LATIHAN



Logo-UBM-color.pngSIARAN PERS


10 April 2018
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI UBM SELENGGARAKAN ACARA SEMINGGU PENUH
"Film Indonesia Layaknya Mahakarya (FILM) "
Jakarta - Indonesia
Hari Film Nasional diperingati oleh insan perfilman Indonesia setiap tanggal 30 Maret karena pada tepatnya tanggal 30 Maret 1950 adalah hari pertama pengambilan gambar film Darah & Doa atau Long March of Siliwangi yang disutradarai oleh Usmar Ismail.
Bekaitan dengan hal tersebut program studi Ilmu Komunikasi Universitas Bunda Mulia kembali megadakan acara tahunan yaitu Communication Summit (Commit) yang akan diadakan pada 20-26 Maret mendatang. Acara ini telah diadakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2016 lalu dan diselenggarakan oleh mahasiswa/i Universitas Bunda Mulia itu sendiri.
Menginjak tahun ketiga, penyelenggaraan acara ini mengangkat tema "Film Indonesia Layaknya Mahakarya (FILM)". Tujuan diadakannya acara ini adalah sebagai ruang aktualisasi untuk ke-7 club yang bernaung dibawah program studi Ilmu Komunikasi, untuk memperkuat relasi antara mahasiswa dan dosen saat menyelenggarakan acara, untuk membina relasi dengan industri terkait baik institusi pendidikan maupun industri serta meningkatkan eksistensi promosi program studi Ilmu Komunikasi UBM.
Commit tahun ini dipimpin oleh Yuri Alfin Aladdin selaku dosen Universitas Bunda Mulia. Dalam seminggu penyelenggaraan, akan diadakan serangkaian acara yang diadakan di kampus Ancol & Serpong Universitas Bunda mulia.
Soft Opening diadakan pada tanggal 20 April 2018 dengan mengadakan workshop bertema 'Pengembangan Fotografi dalam Industri Kreatif' yang diadakan oleh klub Click Photography di kampus serpong Universitas Bunda Mulia.
Pada senin 23 April 2018, akan diadakan opening ceremony dengan menampilkan Drama Musikal yang diperankan oleh UKM teater. Masih dihari yang sama, akan diadakan pula festival film dengan memutarkan film dokumenter serta workshop yang diadakan oleh klub Journalisme.
Pada hari selanjutnya, yaitu 24 April 2018, akan diselenggarakan kompetisi Radio yang dibuka untuk seluruh siswa/i SMA se Jabodetabek oleh klub Radio UBM. Klub Videography Team juga akan mengadakan lokakarya mengenai cara merancang & memproduksi Film Pendek.
25 April 2018 akan di selenggarakan kompetisi Call For Article yang diselenggarakan oleh Klub Scientia dan kompetisi future newscaster yang diselenggarakan oleh Newscaster Club UBM.
26 April 2018 akan menjadi puncak acara sekaligus penutup dari rangkaian acara yang diselenggarakan selama seminggu penuh. Pada puncak acara ini akan diadakan seminar nasional yang terbuka untuk umum mengenai "film indonesia layaknya mahakarya", dengan mengundang pembicara yaitu Brandon Salim, Gianti Rona (Sutradara) & Catherine Kheng selaku Corporate Secretary of XXI



Contact person : Shella Natalia
                        0859-XXX-XXX
                        shellanatalia789@gmail.com






Senin, 05 Maret 2018

tugas7



1. Langkah-langkah yang harus dilakukan agar media tersebut tidak disomasi oleh tersangka diantaranya adalah :
·         sesuai pada pasal 1 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. " Wartawan harus memberikan hak jawab dari sang anggota DPR apabila terdapat gugatan karena ketidak benaran berita.
·         pasal 3 pada kode etik jurnalistik "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." Dalam kasus ini, karena belum terdapat pendapat dari pihak anggota DPR, maka wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
·         Sesuai point kedua pada pedoman pemberitaaan media siber "Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi"
Sesuai dengan poin nomor 4, media memberitakan penjelasan pada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjut sehingga tidak terjadi kesalahapahaman sepihak baik dari sudut pandang pembaca maupun anggota DPR.

2. Menurut saya, dalam kasus ini media berita online tersebut telah melakukan beberapa kesalahan dalam menurunkan berita, diantaranya adalah, sumber informasi yang hanya diambil dari media jejaring sosial twitter, serta tidak adanya klarifikasi dari pihak yang dituduh telah melakukan money laundering.
Beberapa pasal yang telah dilanggar dari kasus ini antara lain ;
·         Point no 2 paduan penyiaran media siber "Verifikasi dan keberimbangan berita"
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi"
·         poin no 8 paduan penyiaran media siber "Pencantuman Pedoman- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas."
·         pasal 2 kode etik jurnalistik Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Poin D yang berbunyi  "menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya"



3. Dalam kasus ini, media berita online tersebut telah terbukti memberitakan berita hoax atau berita yang tidak terbukti kebenarannya. Sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, beberapa pasal yang telah dilanggar dalam kasus ini diantara nya adalah ;
·         Pasal 4 Kode etik Jurnalistik yang berbunyi :Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
·         Pasal 8 Kode etik jurnalistik "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
·         Pasal 10 kode etik jurnalistik "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa."
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
·         Panduan pemberitaan media siber point 5 "Pencabutan Berita"
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
4. Dalam kasus ini, media berita online tersebut telah melakukan tindak pembohongan publik karena foto yang dicantumkan dalam berita tidak selaras dengan waktu kejadian peristiwa yang diberitakan. Meskipun foto yang dicantumkan tidak melewati proses editing, namun foto memegang senapan tersebut bukanlah saat sang jenderal melakukan pembantaian seperti yang diberitakan oleh media online tersebut. Maka media berita online tersebut telah melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam kode etik jurnalistik diantaranya :
·         Pasal 2 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik" point E yaitu "rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang"
·         Pasal 4 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul" point A yaitu "a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi"
5. Kesalahan berita yang dikutip oleh media online tersebut tentu harus dikoreksi demi kepentingan masyarakat luas yang telah membacanya. Hal yang harus dilakukan oleh media online pembuat berita dan pengutip berita salah tersebut tercantum dalam pasal berikut ;
·         Point 4 pada pedoman pemberitaan media siber "Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab"
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).