No
|
Perencanaan Strategis PR dalam rangka Meningkatkan
Citra Organisasi :
|
Jawaban
|
|
Identifikasi
Khalayak dan Tujuan
|
|||
1
|
Siapa khalayak sasaran utama organisasi ?
|
Anak anak hingga
remaja usia 5-25 tahun
|
|
2
|
Mengapa khalayak ini penting bagi organisasi ?
|
Karena pembeli
tersebesar adalah khalayak dengan rentang usia tersebut
|
|
3
|
Pandangan khalayak terhadap organisasi yang seperti apa
yang diinginkan organisasi ?
|
Organisasi ingin
menciptakan pandangan khalayak yang menganggap bahwa produk cokelat
silverKing merupakan coklat keluarga no 1 di Indonesia
|
|
Melaporkan
Temuan Penelitian
|
|||
4
|
Bagaimana pandangan khalayak terhadap organisasi sekarang
ini ?
|
60% khalayak
mengomentari mengaku menjadi takut untuk membeli produk coklat tersebut
kembali. 20% mempertanyakan kebenaran berita tersebut. dan sisanya mengatakan
kekecewaan atas apa yang telah terjadi.
|
|
5
|
Isu apa yang menjadi perhatian
penting untuk khalayak ini ?
|
Isu mengenai
terdapatnya ulat dalam cuplikan video SilverKing yang diakui oleh beberapa
konsumen.
|
|
6
|
Media apa yang dikonsumsi khalayak tersebut dan kemungkinan dipercaya oleh
kebanyakan khalayak ini ?
|
Media awal
penyebaran issue adalah Youtube. Kemudian menyebar menjadi berita-berita di
media online dan blog-blog pribadi konsumen.
|
|
Perencanaan Taktis PR dalam Meningkatkan Citra Organisasi :
|
|||
7
|
Memilih dan Menetapkan Sasaran (Objektif)
|
Sasaran yang akan dituju adalah pengunggah
video ulat dan diminta untuk mengklarifikasi kebenaran dari video tersebut.
|
|
8
|
Apa sasaran jangka pendek yang akan membawa pada
pencapaian tujuan rencana strategis ?
|
Perusahaan akan
membangkitkan kembali citra perusahaan sehingga kepercayaan masyarakat
kembali pada perusahaan.
|
|
Shella Natalia
sekedar belajar menulis
Senin, 23 April 2018
Analisis E-PR
contoh press release
SilverKing Aman dikonsumsi
PT . Petru Food merupakan perusahaan penyuplai coklat silverKing di Indonesia sejak tahun 1956. Perusahaan ini beroperasi dibawah naungan PT Petru Food kerjasama dengan protect &gamble di dunia yang juga mengelola Cerus dan Delfin. Perusahaan ini bermarkas di Kuala Lumpur, Ibu kota Malaysia.
Cokelat silverKing ini menjadi coklat favorit keluarga Indonesia dari generasi ke generasi. SilverKing saat ini telah mengembangkan berbagai macam varian bentuk makanan ringan, seperti Bites, ChunkyBar, Rock'R, caramel dan masih banyak lagi yang dapat ditemui di toko-toko.
Proses pembuatan coklat pun teruji klinis dan histeril. Pabrik silverKing yang terletak di Kuala Lumpur ini telah memegang sertifikat layak produksi selama bertahun-tahun lamanya. SilverKing merupakan coklat keluarga yang aman di konsumsi dan tidak mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan tubuh kosumen.
Perihal beredar nya berita mengenai terdapatnya ulat di dalam cokelat silverKing, pihak manajemen masih mencoba untuk menghubungi pihak terkait yang menemukan ulat dalam cokelat tersebut. Hingga kini belum dapat diberikan kepastian mengenai kebenaran video yang viral tersebut. Namun dapat dipastikan bahwa silverKing adalah cokelat layak konsumsi yang selama 60 tahun terakhir setia menemani keluarga Indonesia.
Senin, 09 April 2018
TUGAS LATIHAN
SIARAN PERS
10
April 2018
PROGRAM
STUDI ILMU KOMUNIKASI UBM SELENGGARAKAN ACARA SEMINGGU PENUH
"Film
Indonesia Layaknya Mahakarya (FILM) "
Jakarta
- Indonesia
Hari
Film Nasional diperingati oleh insan perfilman Indonesia setiap tanggal 30
Maret karena pada tepatnya
tanggal 30 Maret 1950 adalah hari pertama pengambilan gambar film Darah &
Doa atau Long March of Siliwangi
yang disutradarai oleh Usmar Ismail.
Bekaitan dengan hal tersebut program studi Ilmu Komunikasi
Universitas Bunda Mulia kembali megadakan acara tahunan yaitu Communication
Summit (Commit) yang akan diadakan pada 20-26 Maret mendatang. Acara ini telah
diadakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2016 lalu dan
diselenggarakan oleh mahasiswa/i Universitas Bunda Mulia itu sendiri.
Menginjak tahun ketiga, penyelenggaraan acara ini
mengangkat tema "Film Indonesia Layaknya Mahakarya (FILM)". Tujuan
diadakannya acara ini adalah sebagai ruang aktualisasi untuk ke-7 club yang
bernaung dibawah program studi Ilmu Komunikasi, untuk memperkuat relasi antara
mahasiswa dan dosen saat menyelenggarakan acara, untuk membina relasi dengan
industri terkait baik institusi pendidikan maupun industri serta meningkatkan
eksistensi promosi program studi Ilmu Komunikasi UBM.
Commit tahun ini dipimpin oleh Yuri Alfin Aladdin
selaku dosen Universitas Bunda Mulia. Dalam seminggu penyelenggaraan, akan diadakan
serangkaian acara yang diadakan di kampus Ancol & Serpong Universitas Bunda
mulia.
Soft Opening diadakan pada tanggal 20 April 2018
dengan mengadakan workshop bertema 'Pengembangan Fotografi dalam Industri
Kreatif' yang diadakan oleh klub Click Photography di kampus serpong
Universitas Bunda Mulia.
Pada senin 23 April 2018, akan diadakan opening
ceremony dengan menampilkan Drama Musikal yang diperankan oleh UKM teater.
Masih dihari yang sama, akan diadakan pula festival film dengan memutarkan film
dokumenter serta workshop yang diadakan oleh klub Journalisme.
Pada hari selanjutnya, yaitu 24 April 2018, akan
diselenggarakan kompetisi Radio yang dibuka untuk seluruh siswa/i SMA se Jabodetabek
oleh klub Radio UBM. Klub Videography Team juga akan mengadakan lokakarya
mengenai cara merancang & memproduksi Film Pendek.
25 April 2018 akan di selenggarakan kompetisi Call
For Article yang diselenggarakan oleh Klub Scientia dan kompetisi future
newscaster yang diselenggarakan oleh Newscaster Club UBM.
26 April 2018 akan menjadi puncak acara sekaligus
penutup dari rangkaian acara yang diselenggarakan selama seminggu penuh. Pada
puncak acara ini akan diadakan seminar nasional yang terbuka untuk umum
mengenai "film indonesia layaknya mahakarya", dengan mengundang
pembicara yaitu Brandon Salim, Gianti Rona (Sutradara) & Catherine Kheng
selaku Corporate Secretary of XXI
Senin, 05 Maret 2018
tugas7
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan agar
media tersebut tidak disomasi oleh tersangka diantaranya adalah :
·
sesuai pada pasal 1 kode etik jurnalistik yang
berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. "
Wartawan harus memberikan hak jawab dari sang anggota DPR apabila terdapat
gugatan karena ketidak benaran berita.
·
pasal 3 pada kode etik jurnalistik
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah." Dalam kasus ini, karena belum terdapat
pendapat dari pihak anggota DPR, maka wartawan harus menerapkan asas praduga
tak bersalah.
·
Sesuai point kedua pada pedoman pemberitaaan media
siber "Verifikasi dan keberimbangan berita
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1)
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3)
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4)
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi"
Sesuai dengan poin
nomor 4, media memberitakan penjelasan pada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lanjut sehingga tidak terjadi kesalahapahaman sepihak
baik dari sudut pandang pembaca maupun anggota DPR.
2. Menurut saya, dalam kasus ini media berita
online tersebut telah melakukan beberapa kesalahan dalam menurunkan berita,
diantaranya adalah, sumber informasi yang hanya diambil dari media jejaring
sosial twitter, serta tidak adanya klarifikasi dari pihak yang dituduh telah
melakukan money laundering.
Beberapa pasal yang
telah dilanggar dari kasus ini antara lain ;
·
Point no 2 paduan penyiaran media siber "Verifikasi
dan keberimbangan berita"
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1)
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3)
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4)
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi"
·
poin no 8 paduan penyiaran media siber "Pencantuman
Pedoman- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini di medianya secara terang dan jelas."
·
pasal 2 kode etik jurnalistik Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik. Poin D yang berbunyi "menghasilkan berita yang faktual dan jelas
sumbernya"
3. Dalam kasus ini, media berita online
tersebut telah terbukti memberitakan berita hoax atau berita yang tidak
terbukti kebenarannya. Sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, beberapa pasal
yang telah dilanggar dalam kasus ini diantara nya adalah ;
·
Pasal 4 Kode etik Jurnalistik
yang berbunyi :Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk.
c.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,
suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.
·
Pasal 8 Kode etik jurnalistik
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."
Penafsiran
a.
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui
secara jelas.
b.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
·
Pasal 10 kode etik jurnalistik
"Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa."
Penafsiran
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar.
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
·
Panduan pemberitaan media siber point 5 "Pencabutan
Berita"
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
c.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.
4. Dalam kasus ini, media berita online
tersebut telah melakukan tindak pembohongan publik karena foto yang dicantumkan
dalam berita tidak selaras dengan waktu kejadian peristiwa yang diberitakan. Meskipun
foto yang dicantumkan tidak melewati proses editing, namun foto memegang
senapan tersebut bukanlah saat sang jenderal melakukan pembantaian seperti yang
diberitakan oleh media online tersebut. Maka media berita online tersebut telah
melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam kode etik jurnalistik diantaranya
:
·
Pasal 2 kode etik jurnalistik yang berbunyi
"Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik" point E yaitu "rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang"
·
Pasal 4 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul" point
A yaitu "a. Bohong
berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi"
5. Kesalahan berita yang
dikutip oleh media online tersebut tentu harus dikoreksi demi kepentingan
masyarakat luas yang telah membacanya. Hal yang harus dilakukan oleh media
online pembuat berita dan pengutip berita salah tersebut tercantum dalam pasal
berikut ;
·
Point 4 pada pedoman pemberitaan media siber
"Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab"
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2)
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3)
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari
berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
Langganan:
Postingan (Atom)


