Haruskah
Pasal Perzinahan disahkan?
RUU
KUHP mengenai pasal yang mengatur perzinahan menuai pro-kontra di kalangan
masyarakat. Pada pasal 284 KUHP menjelaskan ancaman hukuman bagi salah satu
pasangan atau keduanya yang terikat dalam hubungan pernikahan kemudian
melakukan zina dengan orang lain.
Tindak
pidana zina tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal
itu kemudian dikembangkan menjadi pasal 484 ayat (1) dan (20 RKUHP tentang zina
yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidka terikat perkawinan
secara sah berhubungan seks bisa dikenakan pidana.
Rancangan
pasal ini menuai beragam pro-kontra dari kalangan masyarakat.
Namun
'perzinahan' itu sendiri belum memiliki batasan yang pasti. Sebagian masyarakat
berpendapat, pasal terebut justru akan menimbulkan persekusi. Selain dianggap
sebagai sesuatu yang privasi dalam hubungan berkeluarga, perzinahan juga
dianggap sebagai sesuatu yang sulit untuk dibuktikan kebenarannya. Ditakutkan,
pasal tersebut justru akan membuat laporan-laporan masyarakat mengenai
perzinahan meningkat tanpa ada bukti-bukti pendukung yang memperkuat laporan
tersebut.
Komisioner
Komnas Perempuan, Imam Nahe'i, mengatakan pasal perzinaan yang tertuang dalam
Pasal 484 ayat 1 huruf e RUU KUHP mengatur soal persetubuhan antara laki-laki
dan perempuan yang dilakukan secara sukarela dalam kondisi belum menikah. Meski
praktik ini meresahkan masyarakat, kata dia, tidak berarti negara perlu
menyelesaikannya dengan pidana. “Tidak semua yang berdosa harus dipenjara,”
ujarnya. Menurut Imam, zina adalah tanggung jawab individu kepada Tuhan.
Selain
itu, masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman banyak yang masih menggunakan
sistem nikah siri untuk berkeluarga dikarenakan banyak orang memutuskan menikah siri karena faktor ekonomi
dan geografis. Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil kerap menikah
secara adat atau agama dan tidak dicatatkan karena jarak kantor pencatatan
sipil yang sangat jauh. Akan sangat sulit jika segala bentuk pernikahan yang
tidak tercatat secara resmi oleh negara harus dipidana.
Pasal
ini juga akan berimplikasi pada mereka yang kawin secara agama atau adat sah,
namun tidak dicatatkan dalam dokumen negara. Misalnya kelompok adat yang tidak
mencatatkan perkawinan mereka dalam institusi negara artinya beresiko mengalami
kriminalisasi.
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/09494181/rancangan-kuhp-nikah-siri-dan-poligami-bisa-dipidana