1. Langkah-langkah yang harus dilakukan agar
media tersebut tidak disomasi oleh tersangka diantaranya adalah :
·
sesuai pada pasal 1 kode etik jurnalistik yang
berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. "
Wartawan harus memberikan hak jawab dari sang anggota DPR apabila terdapat
gugatan karena ketidak benaran berita.
·
pasal 3 pada kode etik jurnalistik
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah." Dalam kasus ini, karena belum terdapat
pendapat dari pihak anggota DPR, maka wartawan harus menerapkan asas praduga
tak bersalah.
·
Sesuai point kedua pada pedoman pemberitaaan media
siber "Verifikasi dan keberimbangan berita
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1)
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3)
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4)
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi"
Sesuai dengan poin
nomor 4, media memberitakan penjelasan pada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lanjut sehingga tidak terjadi kesalahapahaman sepihak
baik dari sudut pandang pembaca maupun anggota DPR.
2. Menurut saya, dalam kasus ini media berita
online tersebut telah melakukan beberapa kesalahan dalam menurunkan berita,
diantaranya adalah, sumber informasi yang hanya diambil dari media jejaring
sosial twitter, serta tidak adanya klarifikasi dari pihak yang dituduh telah
melakukan money laundering.
Beberapa pasal yang
telah dilanggar dari kasus ini antara lain ;
·
Point no 2 paduan penyiaran media siber "Verifikasi
dan keberimbangan berita"
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1)
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3)
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4)
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi"
·
poin no 8 paduan penyiaran media siber "Pencantuman
Pedoman- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini di medianya secara terang dan jelas."
·
pasal 2 kode etik jurnalistik Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik. Poin D yang berbunyi "menghasilkan berita yang faktual dan jelas
sumbernya"
3. Dalam kasus ini, media berita online
tersebut telah terbukti memberitakan berita hoax atau berita yang tidak
terbukti kebenarannya. Sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, beberapa pasal
yang telah dilanggar dalam kasus ini diantara nya adalah ;
·
Pasal 4 Kode etik Jurnalistik
yang berbunyi :Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk.
c.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,
suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.
·
Pasal 8 Kode etik jurnalistik
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."
Penafsiran
a.
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui
secara jelas.
b.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
·
Pasal 10 kode etik jurnalistik
"Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa."
Penafsiran
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar.
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
·
Panduan pemberitaan media siber point 5 "Pencabutan
Berita"
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
c.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.
4. Dalam kasus ini, media berita online
tersebut telah melakukan tindak pembohongan publik karena foto yang dicantumkan
dalam berita tidak selaras dengan waktu kejadian peristiwa yang diberitakan. Meskipun
foto yang dicantumkan tidak melewati proses editing, namun foto memegang
senapan tersebut bukanlah saat sang jenderal melakukan pembantaian seperti yang
diberitakan oleh media online tersebut. Maka media berita online tersebut telah
melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam kode etik jurnalistik diantaranya
:
·
Pasal 2 kode etik jurnalistik yang berbunyi
"Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik" point E yaitu "rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang"
·
Pasal 4 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul" point
A yaitu "a. Bohong
berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi"
5. Kesalahan berita yang
dikutip oleh media online tersebut tentu harus dikoreksi demi kepentingan
masyarakat luas yang telah membacanya. Hal yang harus dilakukan oleh media
online pembuat berita dan pengutip berita salah tersebut tercantum dalam pasal
berikut ;
·
Point 4 pada pedoman pemberitaan media siber
"Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab"
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2)
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3)
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari
berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar