Senin, 05 Maret 2018

tugas7



1. Langkah-langkah yang harus dilakukan agar media tersebut tidak disomasi oleh tersangka diantaranya adalah :
·         sesuai pada pasal 1 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. " Wartawan harus memberikan hak jawab dari sang anggota DPR apabila terdapat gugatan karena ketidak benaran berita.
·         pasal 3 pada kode etik jurnalistik "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." Dalam kasus ini, karena belum terdapat pendapat dari pihak anggota DPR, maka wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
·         Sesuai point kedua pada pedoman pemberitaaan media siber "Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi"
Sesuai dengan poin nomor 4, media memberitakan penjelasan pada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjut sehingga tidak terjadi kesalahapahaman sepihak baik dari sudut pandang pembaca maupun anggota DPR.

2. Menurut saya, dalam kasus ini media berita online tersebut telah melakukan beberapa kesalahan dalam menurunkan berita, diantaranya adalah, sumber informasi yang hanya diambil dari media jejaring sosial twitter, serta tidak adanya klarifikasi dari pihak yang dituduh telah melakukan money laundering.
Beberapa pasal yang telah dilanggar dari kasus ini antara lain ;
·         Point no 2 paduan penyiaran media siber "Verifikasi dan keberimbangan berita"
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi"
·         poin no 8 paduan penyiaran media siber "Pencantuman Pedoman- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas."
·         pasal 2 kode etik jurnalistik Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Poin D yang berbunyi  "menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya"



3. Dalam kasus ini, media berita online tersebut telah terbukti memberitakan berita hoax atau berita yang tidak terbukti kebenarannya. Sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, beberapa pasal yang telah dilanggar dalam kasus ini diantara nya adalah ;
·         Pasal 4 Kode etik Jurnalistik yang berbunyi :Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
·         Pasal 8 Kode etik jurnalistik "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
·         Pasal 10 kode etik jurnalistik "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa."
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
·         Panduan pemberitaan media siber point 5 "Pencabutan Berita"
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
4. Dalam kasus ini, media berita online tersebut telah melakukan tindak pembohongan publik karena foto yang dicantumkan dalam berita tidak selaras dengan waktu kejadian peristiwa yang diberitakan. Meskipun foto yang dicantumkan tidak melewati proses editing, namun foto memegang senapan tersebut bukanlah saat sang jenderal melakukan pembantaian seperti yang diberitakan oleh media online tersebut. Maka media berita online tersebut telah melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam kode etik jurnalistik diantaranya :
·         Pasal 2 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik" point E yaitu "rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang"
·         Pasal 4 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul" point A yaitu "a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi"
5. Kesalahan berita yang dikutip oleh media online tersebut tentu harus dikoreksi demi kepentingan masyarakat luas yang telah membacanya. Hal yang harus dilakukan oleh media online pembuat berita dan pengutip berita salah tersebut tercantum dalam pasal berikut ;
·         Point 4 pada pedoman pemberitaan media siber "Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab"
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar