Sabtu, 24 Desember 2016

tugas UAS : Reportase Investigasi

Maraknya Peredaran sang Candu Mematikan
oleh : Shella Natalia


“Bandar narkoba yang ditindak relatif sedikit kecil, hanya puluhan saja dibandingkan 15 ribu generasi kita yang meninggal,” dikutip dari  pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso pada harian beritasatu.com
Maraknya peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Indonesia sudah semakin meresahkan. Jumlah penggunanya pun semakin bertambah pesat dari tahun ke tahun. Para pengedar dan kurir-kurir narkoba tersebut sudah mulai melancarkan berbagai taktik untuk menawarkan narkoba pada para calon pelanggannya, khususnya para remaja. Bahkan penggunaan narkoba di lingkungan para generasi muda ini pun sudah merupakan rahasia umum yang justru kerap kali luput dari perhatian para orang tua. Zat-zat narkoba yang sejatinya digunakan oleh para dokter untuk membius pasien tersebut telah berubah menjadi momok yang terus menghantui kehidupan remaja masa kini. Atas dasar fakta itulah saya dan tim kemudian melakukan serangkaian penelusuran di wilayah Jakarta Pusat pada (6/12) lalu untuk membuktikan sistem peredaran narkoba tersebut.
Peredaran Narkoba
Salah seorang pengedar narkoba di Jakarta, sebut saja Marco (17), pemuda yang mengaku baru menjadi pengedar sekitar 4 bulan yang lalu ini menuturkan bahwa ia mendapatkan benda tersebut dari orang lain dan menjual nya kembali.
Ia juga membenarkan bahwa sebagian besar konsumen nya berasal dari kalangan remaja. “Ya, paling banyak anak-anak ABG, ada beberapa orang tua,” ucapnya saat kami temui dikawasan Mangga besar raya, Jakarta pusat.
Ketika ditanya mengenai sistem penjualan obat-obatan terlarang tersebut, ia juga menuturkan bahwa pada umumnya, para pelanggan tersebut tidak langsung datang menemuinya, namun mengutus orang untuk datang mengambil barang pesanan nya tersebut. “Nempel paling juga, naro dimana gitu. Ntar saya telpon dia, ngasih tau barang disini. Ntar dia ngambil,” sambungnya.
 “Sayurnya itu (ganja) per gram nya 1,5 juta, kalau obatnya itu (inex & shabu) cuman 250 ribu perbutir, kalau weekend yang laku obat. Kalau hari biasa sayur,” tuturnya saat menjelaskan patokan harga narkoba yang dijualnya.
Hukuman Bagi Pengedar
Adanya fakta bahwa sebanyak 15 ribu orang meninggal setiap tahun nya akibat narkoba, turut menjadikan narkoba sebagai salah satu penyebab kematian remaja terbesar di Indonesia. Untuk menangani hal ini, pemerintah terus berupaya secara maksimal dengan menetapkan rentetan hukuman bagi para bandar, kurir, maupun pengguna narkoba.
“Kurir itu alat penyalur kepada user (pengguna). Dia meracuni, jeratan hukumnya lebih besar dari pengguna. Di undang-undang ada tingkatannya, pengguna & bandar, ada kategorinya lagi. Tapi untuk mengelabui polisi, kurir narkoba ada yang dibawah umur, nenek-nenek juga ada,” ucap Rully Gumay, salah seorang polisi satsabara polres Kepulauan Seribu. Lebih lanjut Rully menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai bandar (sebagai contoh dalam kasus shabu-shabu) apabila telah ditemukan lebih dari 1 gram shabu di tubuhnya, dalam hal ini seorang kurir pun akan dikategorikan sebagai bandar apabila tertangkap tangan oleh pihak berwajib. Namun apabila shabu yang ditemukan kurang dari 1 gram, maka orang tersebut di tetapkan sebagai pengguna dan dapat dilakukan pencegahan berupa rehabilitasi sebagai pemulihannya.
“Hukumannya tergantung class-nya. Hukuman paling berat itu ganja, karena termasuk dalam golongan psikotropika, kurang lebih lima belas tahun penjara. Narkotika minimal lima tahun. Bisa sampai dua puluh tahun, bahkan seumur hidup apabila ditemukan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” lanjut Rully saat ditanya mengenai hukuman yang akan di dapatkan oleh para pengedar narkoba tersebut.
Namun di tahun 2016 ini, pemerintah rupanya telah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Negara sehingga memungkinkan bagi para pengguna narkoba yang dipidana untuk dapat mendapat remisi dari pemerintah. Karena menurut informasi yang saya dapatkan dari laman kompas.com, sekitar 80 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar dua persen pengedar narkoba dan satu persen bandar narkoba.
Mendeteksi Pengguna
Sulitnya mengetahui ciri-ciri dari para pengguna narkoba kerap kali membuat keluarga bahkan para penegak hukum kewalahan untuk mendeteksi keberadaan mereka.
Dr. F. Budi Tjahjono, sebagai salah satu  dokter praktek umum di daerah Jakarta Pusat, dalam wawancara yang telah kami lakukan mengaku telah beberapa kali menangani pasien dengan kasus candu narkoba. Pasien-pasien tersebut datang saat telah mencapai tingkat sakau dan bemaksud untuk memperbaiki diri, yang biasanya di dampingi oleh pihak keluarga. “Otak kita itu punya pusat-pusat. Pusat berbicara, motorik, pengelihatan, pendengaran, kesedihan & kesenangan. Narkoba itu tidak baik karena dia merangsang pusat kesenangan secara belebihan,” jelas sang dokter.
Beliau juga menjelaskan bahwa sebelum mencapai tingkat sakau (sakit fisik akibat tidak mengkonsumsi narkoba dalam jangka waktu tertentu), ciri-ciri fisik dari para pengguna narkoba tersebut sangat kasat mata. Salah satu cara untuk mengetahui nya adalah dengan melakukan serangkaian tes urin ataupun tes darah. Dari hasil yang telah didapatkan itu lah dapat disimpulkan apakah seseorang tersebut positif/ negatif narkoba.
Dampak Buruk & Penyembuhan Narkoba
Selain dilarang dan dianggap tabu oleh agama serta pemerintahan, para pengguna narkoba juga kerap kali mendapat sanksi sosial berupa dikucilkan oleh masyarakat. Penggunaan narkoba juga sangat berpengaruh terhadap perekonomian keluarga & negara dalam rangka membiayai upaya penyembuhan berupa rehabilitasi sang pengguna narkoba.
Narkoba juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi tubuh sang pengguna, diantara nya adalah denyut nadi meningkat, sesak nafas, halusinasi hingga menurun nya kemampuan berpikir dan bersosialisasi.
Lebih lanjut, Dr F. Budi Tjahjono menjelaskan bahwa para pengguna narkoba tersebut masih memiliki kesempatan untuk terbebas dari narkoba. Dengan beberapa syarat mutlak yaitu motivasi dari diri sang pengguna sendiri, lingkungan yang mendukung serta memperdalam agama agar dihindarkan dari pergaulan buruk sehingga tidak kembali terjerumus dalam narkoba.
Cara Mencegah Penyebaran Narkoba
Upaya pencegahan narkoba telah dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat mulai dari para pihak bewajib seperti kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), sekolah, hingga pada para pemuda-pemudi karang taruna dari setiap wilayah di Indonesia.
Salah satunya I Ketut Wasi, salah seorang ketua rukun warga (RW) wilayah Sawah Besar, mengatakan sebagai daerah yang dikenal memiliki banyak pecandu narkoba, beliau serta jajarannya telah menggunakan berbagai cara untuk melakukan pencegahan narkoba, khusus nya bagi para remaja daerah RW 08 binaannya. “Kami sudah sering melakukan penyuluhan narkoba, mengundang anak-anak karang taruna dan para bapak ibu, bekerja sama dengan kepolisian  untuk mengadakan seminar seputar narkoba. Spanduk juga sudah banyak dipasang disini,” ujarnya. Berbagai kegiatan mingguan untuk para pemuda-pemudi karang taruna juga disiapkan demi menghidari para generasi muda tersebut untuk terjerumus kedalam bahaya narkoba.

Berikut ini adalah pesan Rully Gumay, mewakili segenap jajaran kepolisian Indonesia menyampaikan pesan bagi para generasi muda penerus bangsa, “Narkoba itu bukanlah musuh polri, tapi musuh kita bersama. Karena terlihat sepele, namun dapat menghancurkan hidup kita. Narkoba itu hanyalah kesenangan sesaat,” Jauhi narkoba!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar