Maraknya
Peredaran sang Candu Mematikan
oleh : Shella Natalia
“Bandar narkoba yang ditindak relatif sedikit
kecil, hanya puluhan saja dibandingkan 15 ribu generasi kita yang meninggal,”
dikutip dari pernyataan Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso pada harian beritasatu.com
Maraknya peredaran narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Indonesia sudah semakin meresahkan.
Jumlah penggunanya pun semakin bertambah pesat dari tahun ke tahun. Para
pengedar dan kurir-kurir narkoba tersebut sudah mulai melancarkan berbagai
taktik untuk menawarkan narkoba pada para calon pelanggannya, khususnya para
remaja. Bahkan penggunaan narkoba di lingkungan para generasi muda ini pun sudah
merupakan rahasia umum yang justru kerap kali luput dari perhatian para orang
tua. Zat-zat narkoba yang sejatinya digunakan oleh para dokter untuk membius
pasien tersebut telah berubah menjadi momok yang terus menghantui kehidupan
remaja masa kini. Atas dasar fakta itulah saya dan tim kemudian melakukan
serangkaian penelusuran di wilayah Jakarta Pusat pada (6/12) lalu untuk
membuktikan sistem peredaran narkoba tersebut.
Peredaran
Narkoba
Salah seorang pengedar
narkoba di Jakarta, sebut saja Marco (17), pemuda yang mengaku baru menjadi
pengedar sekitar 4 bulan yang lalu ini menuturkan bahwa ia mendapatkan benda
tersebut dari orang lain dan menjual nya kembali.
Ia juga membenarkan bahwa
sebagian besar konsumen nya berasal dari kalangan remaja. “Ya, paling banyak
anak-anak ABG, ada beberapa orang tua,” ucapnya saat kami temui dikawasan
Mangga besar raya, Jakarta pusat.
Ketika ditanya mengenai
sistem penjualan obat-obatan terlarang tersebut, ia juga menuturkan bahwa pada
umumnya, para pelanggan tersebut tidak langsung datang menemuinya, namun
mengutus orang untuk datang mengambil barang pesanan nya tersebut. “Nempel
paling juga, naro dimana gitu. Ntar saya telpon dia, ngasih tau barang disini.
Ntar dia ngambil,” sambungnya.
“Sayurnya itu (ganja) per gram nya 1,5 juta,
kalau obatnya itu (inex & shabu) cuman 250 ribu perbutir, kalau weekend
yang laku obat. Kalau hari biasa sayur,” tuturnya saat menjelaskan patokan
harga narkoba yang dijualnya.
Hukuman
Bagi Pengedar
Adanya fakta bahwa
sebanyak 15 ribu orang meninggal setiap tahun nya akibat narkoba, turut menjadikan
narkoba sebagai salah satu penyebab kematian remaja terbesar di Indonesia. Untuk
menangani hal ini, pemerintah terus berupaya secara maksimal dengan menetapkan
rentetan hukuman bagi para bandar, kurir, maupun pengguna narkoba.
“Kurir itu alat
penyalur kepada user (pengguna). Dia meracuni, jeratan hukumnya lebih besar
dari pengguna. Di undang-undang ada tingkatannya, pengguna & bandar, ada
kategorinya lagi. Tapi untuk mengelabui polisi, kurir narkoba ada yang dibawah
umur, nenek-nenek juga ada,” ucap Rully Gumay, salah seorang polisi satsabara
polres Kepulauan Seribu. Lebih lanjut Rully menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan
sebagai bandar (sebagai contoh dalam kasus shabu-shabu) apabila telah ditemukan
lebih dari 1 gram shabu di tubuhnya, dalam hal ini seorang kurir pun akan
dikategorikan sebagai bandar apabila tertangkap tangan oleh pihak berwajib.
Namun apabila shabu yang ditemukan kurang dari 1 gram, maka orang tersebut di
tetapkan sebagai pengguna dan dapat dilakukan pencegahan berupa rehabilitasi
sebagai pemulihannya.
“Hukumannya tergantung class-nya. Hukuman paling berat itu
ganja, karena termasuk dalam golongan psikotropika, kurang lebih lima belas
tahun penjara. Narkotika minimal lima tahun. Bisa sampai dua puluh tahun,
bahkan seumur hidup apabila ditemukan melakukan pelanggaran lebih dari satu
kali,” lanjut Rully saat ditanya mengenai hukuman yang akan di dapatkan oleh
para pengedar narkoba tersebut.
Namun di tahun 2016
ini, pemerintah rupanya telah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Negara sehingga memungkinkan bagi para pengguna narkoba yang dipidana untuk
dapat mendapat remisi dari pemerintah. Karena menurut informasi yang saya
dapatkan dari laman kompas.com, sekitar 80 persen penghuni lapas merupakan napi
kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar dua persen pengedar narkoba
dan satu persen bandar narkoba.
Mendeteksi
Pengguna
Sulitnya mengetahui
ciri-ciri dari para pengguna narkoba kerap kali membuat keluarga bahkan para
penegak hukum kewalahan untuk mendeteksi keberadaan mereka.
Dr. F. Budi Tjahjono,
sebagai salah satu dokter praktek umum
di daerah Jakarta Pusat, dalam wawancara yang telah kami lakukan mengaku telah
beberapa kali menangani pasien dengan kasus candu narkoba. Pasien-pasien
tersebut datang saat telah mencapai tingkat sakau dan bemaksud untuk
memperbaiki diri, yang biasanya di dampingi oleh pihak keluarga. “Otak kita itu
punya pusat-pusat. Pusat berbicara, motorik, pengelihatan, pendengaran,
kesedihan & kesenangan. Narkoba itu tidak baik karena dia merangsang pusat
kesenangan secara belebihan,” jelas sang dokter.
Beliau juga menjelaskan
bahwa sebelum mencapai tingkat sakau (sakit fisik akibat tidak mengkonsumsi
narkoba dalam jangka waktu tertentu), ciri-ciri fisik dari para pengguna
narkoba tersebut sangat kasat mata. Salah satu cara untuk mengetahui nya adalah
dengan melakukan serangkaian tes urin ataupun tes darah. Dari hasil yang telah
didapatkan itu lah dapat disimpulkan apakah seseorang tersebut positif/ negatif
narkoba.
Dampak
Buruk & Penyembuhan Narkoba
Selain dilarang dan
dianggap tabu oleh agama serta pemerintahan, para pengguna narkoba juga kerap
kali mendapat sanksi sosial berupa dikucilkan oleh masyarakat. Penggunaan
narkoba juga sangat berpengaruh terhadap perekonomian keluarga & negara
dalam rangka membiayai upaya penyembuhan berupa rehabilitasi sang pengguna
narkoba.
Narkoba juga dapat
menimbulkan dampak buruk bagi tubuh sang pengguna, diantara nya adalah denyut
nadi meningkat, sesak nafas, halusinasi hingga menurun nya kemampuan berpikir
dan bersosialisasi.
Lebih lanjut, Dr F.
Budi Tjahjono menjelaskan bahwa para pengguna narkoba tersebut masih memiliki
kesempatan untuk terbebas dari narkoba. Dengan beberapa syarat mutlak yaitu
motivasi dari diri sang pengguna sendiri, lingkungan yang mendukung serta
memperdalam agama agar dihindarkan dari pergaulan buruk sehingga tidak kembali
terjerumus dalam narkoba.
Cara
Mencegah Penyebaran Narkoba
Upaya
pencegahan narkoba telah dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat mulai dari
para pihak bewajib seperti kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), sekolah,
hingga pada para pemuda-pemudi karang taruna dari setiap wilayah di Indonesia.
Salah satunya I Ketut
Wasi, salah seorang ketua rukun warga (RW) wilayah Sawah Besar, mengatakan sebagai
daerah yang dikenal memiliki banyak pecandu narkoba, beliau serta jajarannya telah
menggunakan berbagai cara untuk melakukan pencegahan narkoba, khusus nya bagi
para remaja daerah RW 08 binaannya. “Kami sudah sering melakukan penyuluhan
narkoba, mengundang anak-anak karang taruna dan para bapak ibu, bekerja sama
dengan kepolisian untuk mengadakan
seminar seputar narkoba. Spanduk juga sudah banyak dipasang disini,” ujarnya. Berbagai
kegiatan mingguan untuk para pemuda-pemudi karang taruna juga disiapkan demi
menghidari para generasi muda tersebut untuk terjerumus kedalam bahaya narkoba.
Berikut ini adalah
pesan Rully Gumay, mewakili segenap jajaran kepolisian Indonesia menyampaikan
pesan bagi para generasi muda penerus bangsa, “Narkoba itu bukanlah musuh
polri, tapi musuh kita bersama. Karena terlihat sepele, namun dapat
menghancurkan hidup kita. Narkoba itu hanyalah kesenangan sesaat,” Jauhi narkoba!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar