Senin, 26 Februari 2018

Pro kontra pasal Perzinahan



Haruskah Pasal Perzinahan disahkan?
RUU KUHP mengenai pasal yang mengatur perzinahan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Pada pasal 284 KUHP menjelaskan ancaman hukuman bagi salah satu pasangan atau keduanya yang terikat dalam hubungan pernikahan kemudian melakukan zina dengan orang lain.
Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal itu kemudian dikembangkan menjadi pasal 484 ayat (1) dan (20 RKUHP tentang zina yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidka terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenakan pidana.
Rancangan pasal ini menuai beragam pro-kontra dari kalangan masyarakat.  
Namun 'perzinahan' itu sendiri belum memiliki batasan yang pasti. Sebagian masyarakat berpendapat, pasal terebut justru akan menimbulkan persekusi. Selain dianggap sebagai sesuatu yang privasi dalam hubungan berkeluarga, perzinahan juga dianggap sebagai sesuatu yang sulit untuk dibuktikan kebenarannya. Ditakutkan, pasal tersebut justru akan membuat laporan-laporan masyarakat mengenai perzinahan meningkat tanpa ada bukti-bukti pendukung yang memperkuat laporan tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe'i, mengatakan pasal perzinaan yang tertuang dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e RUU KUHP mengatur soal persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara sukarela dalam kondisi belum menikah. Meski praktik ini meresahkan masyarakat, kata dia, tidak berarti negara perlu menyelesaikannya dengan pidana. “Tidak semua yang berdosa harus dipenjara,” ujarnya. Menurut Imam, zina adalah tanggung jawab individu kepada Tuhan.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman banyak yang masih menggunakan sistem nikah siri untuk berkeluarga dikarenakan banyak orang memutuskan menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis. Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil kerap menikah secara adat atau agama dan tidak dicatatkan karena jarak kantor pencatatan sipil yang sangat jauh. Akan sangat sulit jika segala bentuk pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara harus dipidana.
Pasal ini juga akan berimplikasi pada mereka yang kawin secara agama atau adat sah, namun tidak dicatatkan dalam dokumen negara. Misalnya kelompok adat yang tidak mencatatkan perkawinan mereka dalam institusi negara artinya beresiko mengalami kriminalisasi.

berita terkait :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar